Perjanjian Internasional ~ Perjanjian yang dijalin antara dua negara atau lebih disebut perjanjian internasional. Jika hanya ada dua negara yang terlibat perjanjian, perjanjian tersebut disebut perjanjian bilateral. Jika ada lebih dari dua negara yang terlibat, perjanjian itu disebut perjanjian multilateral. Nah, ternyata pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasonal membutuhkan sejumlah langkah atau tahapan. Dan langkah atau tahapan tersebut biasanya memakan waktu cukup lama. Berikut ini Zona Siswa akan hadirkan penjelasan tahapan atau langkah pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional. Semoga bermanfaat.
![]() |
Tahap Pembuatan & Pengesahaan Perjanjian Internasional |
A. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Sebelum dilakukan amendemen UUD 1945, prosedur pembuatan perjanjian internasional di negara Indonesia lebih berdasarkan pada Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Dalam konvensi tersebut antara lain disebutkan bahwa perjanjian internasional terdiri atas tiga tahap, yaitu perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratifikasi ).
Setelah dilakukan amendemen UUD 1945, prosedur pembuatan perjanjian internasional Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam undang-undang tersebut, khususnya pasal 6 ayat (1) ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
1) Penjajakan
Penjajakan merupakan tahap awal dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
2) Perundingan
Di dalam tahap perundingan, akan dibahasan konten atau isi perjanjian serta masalah-masalah teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional. Jika hanya ada dua negara saja yang terlibat, makah perundingan dilakukan oleh perwakilan dua negara tersebut saja. Namun jika perjanjian melibatkan banyak negara, konferensi khusus akan diadakan yang wajib dihadiri oleh negara yang terlibat. Dalam perundingan, setiap negara memberikan wakilnya yang kewenangannya berada di tangan negara tersebut. Seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah dan dapat mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau dapat mengesahkan suatu naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau dapat mengikatkan negara itu pada perjanjian internasional apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh, kecuali semua peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh tidak diperlukan.
3) Perumusan Naskah Perjanjian
Pada tahap ini rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.
4) Penerimaan Naskah Perjanjian
Langkah selanjutnya adalah penerimaan naskah perjanjian. Dalam tahap ini, berarti perwakilan negara telah menyetujui tindakan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian. Kerangka atau outline perjanjian sudah jadi pada tahap ini walaupun isi terperinci perjanjian belum dikemukakan. Pada tahap ini telah ada keterikatan pada peserta perundingan untuk tidak mengubah lagi kerangka perjanjian yang sudah ditetapkan.
5) Penandatanganan
Langkah terakhir pembuatan perjanjian internasional adalah penandatanganan. Dalam tahap ini, naskah perjanjian telah disepakati oleh perwakilan negara yang bersangkutan. Perlu diingat, bahwa tahapan penandatanganan bukan merupakan akhir, karena setelah naskah perjanjian internasional ditandatangani, perjanjian tersebut harus disahkan. Nah pengesahan perjanjian internasional melalui serangkaian tahap lagi.
BACA JUGA: Pengertian Perjanjian Internasional
B. Tahap Pengesahan Perjajian Interansional
Pengesahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 diatur dalam bab tersendiri yaitu Bab III tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Pengesahan perjanjian internasional di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 terbagi dalam empat kategori sebagai berikut.
1. Ratifikasi (ratification)
Ratifikasi adalah pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian itu berdasarkan konstitusi negara yang bersangkutan. Meskipun delegasi dari negara yang bersangkutan telah menandatangani perjanjian, negara yang diwakilinya tidak secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara baru terikat pada perjanjian itu apabila naskah perjanjian itu diratifikasi. Dasar adanya pembenaran ratifikasi antara lain adalah bahwa negara berhak untuk meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan dan bahwa negara perlu mengadakan penyesuaian hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
2. Aksesi (Accesion),
Aksesi yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian. Aksesi juga disebut sebagai pernyataan bahwa negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian tidak turut menandatangani naskah perjanjian tersebut.
3. Penerimaan (acceptance)
Penerimaan atau penyetujuan merupakan pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
BACA JUGA: Istilah, Batalnya, dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Demikianlah penjelasan mengenai Tahap Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional. Semoga apa yang dijelaskan di atas bisa bermanfaat bagi teman-teman sekalian yang sedang mempelajari materi perjanjian Internasional. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun penjelasan, akan sangat berterima kasih jika teman-teman meluangkan waktu untuk menuliksan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih..