Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami berbagai perubahan sejak pertama kali merdeka. Tercatat terdapat 5 kali perubahan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia pada tahun 1945, 1949, 1950, 1959, dan 1998. Dari tahun 1998 sampai sekarang, sistem pemerintahan Indonesia dikenal dengan Reformasi. Pada prinsipnya, pemerintahan Republik Indonesia pada masa Reformasi ini berusaha menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan mencapai kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan menghadirkan penjelasan lengkap mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia pada saat ini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945 (Setelah Amandemen)
  1. Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Bentuk pemerintahan adalah Republik dan sistem pemerintahan adalah Presidensial.
  2. Badan-badan/lembaga-lembaga negara meliputi:
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    • Presiden dan Wakil Presiden
    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Komisi Yudisial (KY)


Sistem Pemerintahan Indonesia, Sistem Pemerintahan Indonesia Sekarang, Sistem Pemerintahan Indonesia Setalah Amandemen

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sistem presidensial memberdayakan keberadaan lembaga wakil rakyat sebagai perwujuan dari pernyataan "kedaulatan berada di tangan rakyat". Oleh karenanya, lembaga perwakilan menganut sistem dua kamar. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Tugas dan kewenangan MPR berdasarkan pasal 3, 7, dan 8 UUD 1945 serta UU No. 22 tahun 2003 adalah sebagai berikut:
  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Melantik presiden dan wakil presiden.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
  • Memilih wakil presiden apabila ada kekosongan jabatan wakil presiden.
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti bersamaan.
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR secara konstitusional tercantum di dalam UUD 1945, yaitu pasal 19, 20, 20A, 21, 22A, dan 22B. Jumlah DPR adalah 550 orang yang berasal dari anggota partai politik yang mengikuti Pemilu serta dipilih langsung oleh rakyat. Adapun tugas dan wewenang dari DPR adalah sebagai berikut.
  • Memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama dan berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU)
  • Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemeirntah pengganti undang-undang/perpu.
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasannya.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan DPD.
  • Memilih anggota BPK.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden dalam pengangkatan Komisi Yudisial
  • Memberikan persetujuan Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.
  • Memberikan persetujuan Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.
  • Memilih tiga hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden.
  • Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan seorang duta dan penempatan seorang dua, serta dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD adalah 128 anggota yang mewakili tiap-tiap provinsi, dengan ketentuan setiap provinsi diwakili oleh empat orang. Tugas dan wewenang DPD menurut UU No. 22 Tahun 2003 adalah sebagai berikut.
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan daerah.
  • Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR.

Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu sebagai kepala pemerintahan. Selain itu presiden juga sebagai kepala negara. Sejak tahun 2004, pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri adalah pembantu presiden yang diangkut dan diberhentikan oleh presiden. Dengan demikian, menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Adapun tugas dan wewenang presiden adalah sebagai berikut.
  • Melaksanakan dan menyelenggarakan pemerintah.
  • Mengajukan rancangan UU kepada DPR.
  • Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan UU.
  • Mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Membentuk dewan pertimbangan yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan pada presiden.
  • Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara.
  • Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Memberikan grasi, amnesti, abolisi.
  • Memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan memiliki tugas serta wewenang berikut ini.
  • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPR, DPD, dan Presiden.

Mahkamah Agung (MA)
Kedudukan MA secara konstitusi diatur dalam UUD 1945 yaitu pasal 2 dan 24A. Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004, MA memiliki tugas dan wewenang berikut ini.
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa mengenai kewenangan mengadili, serta permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Memberikan nasihat hukum kepada presiden dalam pemberian dan penolakan grasi.
  • Menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
  • Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara baik diminta maupun tidak.

Mahkamah Konstitusi (MK)
MK merupakan kekuasaan yudikatif yang baru setelah UUD 1945 mengalami amandemen. Kekuasaan MK adalah mengadili pada tingkat terakhir keputusan dari MK dan bersifat final. Anggota MK terdiri dari 9 anggota hakim, yaitu ketua, wakil ketua, dan anggota. Tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
  • Menguji suatu UU terhadap UUD 1945.
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutuskan perselisihan mengenai pemilihan umum.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Memutuskan atas pendapat DPR mengenai Presiden dan Wakil Presiden jika melakukan pelanggaran umum.

Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah kekuasaan di bidang Yudikatif dan sebagai lembaga negara yang baru adalah setelah UUD 1945 mengalami amandemen. Secara konstitusiaonal, tugas, dan wewenang dari komisi yudisial diatur dalam Bab XI Pasal 24B UUD 1945. Komisi yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.

Terima kasih sudah berkenan berkunjung dan membaca artikel Kewarganegaraan di atas tentang Sistem Pemerintahan Indonesia, semoga bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan sobat sekalian. Apabila ada suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun isi, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share juga ya. ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^

Lihat juga sistem pemerintahan di negara lainnya:

  1. Sistem Pemerintahan Amerika
  2. Sistem Pemerintahan Jepang
  3. Sistem Pemerintahan Inggris