Pengertian Pajak ~ Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Oleh karena itu, pajak ditempatkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Apa sih pengertian Pajak itu? Nah, pada kesemaptan kali ini Zona Siswa akan mencoa menejelaskannya di sini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Pajak

Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Adapun yang dimaksud dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung adalah imbalan khusus yang erat hubungannya dengan pembayaran iuran tersebut. Imbalan jasa dari negara antara lain menggunakan jalan-jalan, perlindungan dari pihak keamanan, pembangunan jembatan yang tidak ada hubungannya langsung dengan pembayaran itu.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif, guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Yang dimaksud pengeluaran kolektif adalah pengeluaran untuk kepentingan bersama. Contoh pajak yang wajib dibayar rakyat adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta bea meterai.

Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak antara lain sebagai berikut.

  1. Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU.
  2. Sifat pemungutannya dapat dipaksakan, terus-menerus dan tidak mendapat prestasi (imbalan) kembali secara langsung.
  3. Penerimaan pajak oleh negara dipakai untuk pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat.


Pengertian Pajak


B. Pungutan Resmi selain Pajak

Selain melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan selain pajak, di antaranya sebagai berikut.

1. Retribusi
Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa:

  • retribusi tidak ada unsur paksaan,
  • ikatan pembayaran tergantung pada kemauan si pembayar,
  • tidak selalu menggunakan sarana undang-undang.

Jadi, retribusi pada umumnya berhubungan dengan imbalan jasa secara langsung. Contoh: pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.

2. Cukai
Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.

3. Bea masuk
Bea masuk adalah bea yang dikenakan terhadap barangbarang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.

4. Sumbangan
Sumbangan adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara. Pada mulanya sumbangan bersifat insidentil dan sukarela, jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang tetapi dapat berupa barang. Namun selanjutnya, sumbangan bersifat rutin atau wajib yang berupa uang dengan jumlah tertentu yang ditetapkan, misalnya: pajak kendaraan bermotor.

C. Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya yang disajikan dalam tabel berikut ini.

Pengertian Pajak
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi


Sudah lebih tahu kan Sobat apa itu pajak serta pendapatan negara selain panjak. Semoga penjelasan di atas tentang Pengertian Pajak bisa bermanfaat bagi Sobat sekalian. Apabila ada kesealahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih… ^^ Maju Terus Pendidikan Indoensia ^^

Baca juga:

  1. Fungsi dan Jenis Pajak
  2. Tarif Pajak