Jenis & Fungsi Bank ~ Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Setelah kemarin kita sudah membahas mengenai pengertian dan sejarah bank, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas mengenai Jenis-jenis dan Fungsi Bank. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Jenis-jenis Bank

Bank menurut fungsinya dapat dikelompokkan sebagai berikut.

  1. Bank Umum
    Bank umum sering juga disebut bank komersil. Bank umum melaksanakan usaha secara konvensional atau berdasarkan pinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan bersifat umum artinya dapat memberikan jasa perbankan yang ada. Kamu dapat menabung uangmu di bank umum.

  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
    Bank perkreditan rakyat adalah sebuah bentuk bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR di sini tentu lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Akan tetapi, kamu tetap boleh menyimpan uang di BPR.

Bank menurut kepemilikannya ditinjau dari segi pihak yang memiliki modal atau penguasaan saham bank tersebut.

  1. Bank Milik Pemerintah
    Bank milik pemerintah adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh menjadi milik pemerintah. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Di tingkat daerah ada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki tiap-tiap provinsi.

  2. Bank Milik Swasta Nasional
    Bank jenis ini dimiliki oleh pihak swasta nasional. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh juga dimiliki oleh pihak swasta. Dapatkah kamu menyebutkan contoh bank jenis ini? Contoh bank milik swasta adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Buana, Bank Mega, dan Bank Internasional Indonesia (BII).

  3. Bank Milik Asing
    Bank jenis ini merupakan cabang dari bank luar negari yang beroperasi di negara kita. Bisa saja pemiliknya di luar negeri adalah swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing tersebut adalah ABN AMRO Bank, City Bank, dan Standard Chartered Bank.

  4. Bank Milik Koperasi
    Bank milik koperasi adalah bank yang saham-sahamnya dimiliki perusahaan berbadan hukum koperasi. Misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia.

  5. Bank Milik Campuran
    Kepemilikan saham bank campuran dikuasai oleh pihak asing dan swasta dalam negeri. Mayoritas sahamnya dikuasai pihak swasta dalam negeri. Misalnya, Sumitomo Niaga Bank, Mitshubishi Buana Bank, dan Paribas BBD Indonesia.

Bank berdasarkan statusnya diukur menurut kemampuan bank umum melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Status bank umum yang dimaksud sebagai berikut.

  1. Bank Devisa
    Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing. Pelayanan yang diberikan ini meliputi transfer ke luar negeri, traveller cheque, serta pembukaan dan pembayaran letter of credit. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.

  2. Bank Nondevisa
    Bank nondevisa merupakan bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi luar negeri. Transaksi-transaksi yang dilakukan bank nondevisa masih dilakukan dalam batas-batas negara.

Bank dapat dikelompokkan menurut cara memperoleh keuntungan dan cara menentukan harga.

  1. Bank dengan Prinsip Konvensional
    Bank dengan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga untuk beberapa produk simpanannya berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Demikian juga untuk produk pinjaman. Untuk jasa-jasa lain, bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dengan nominal atau persentase tertentu.

  2. Bank dengan Prinsip Syariah
    Bank dengan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha. Penentuan harga dengan prinsip syariah didasarkan pada sistem bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal (musharakah), jual beli barang (murabahah), pembiayaan barang modal (ijarah), atau dengan pemindahan kepemilikan barang yang disewa (ijarahwaiqtina).

Jenis jenis dan fungsi bank


B. Fungsi Bank

Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Fungsi utama bank dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yakni melakukan operasi kredit pasif, operasi kredit aktif, dan jasa/pelayanan dalam bidang keuangan lainnya.

  1. Melakukan Operasi Kredit Pasif
    Dalam melakukan operasi kredit pasif, bank berfungsi sebagai penghimpun (pembeli) dana dari masyarakat (menerima kredit dari masyarakat). Dalam membeli (menghimpun) dana dari masyarakat, cara-cara yang dilakukan bank adalah dengan membuka berbagai macam simpanan, yaitu giro, tabungan, deposito berjangka, dan sertifikat deposito.
    • Giro, adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang setiap saat dapat ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
    • Tabungan, adalah simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
    • Deposito berjangka, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
    • Sertifikat deposito, adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.

  2. Melakukan Operasi Kredit Aktif
    Bank berfungsi sebagai penyalur (penjual) dana kepada masyarakat (memberi kredit kepada masyarakat) dalam melakukan operasi kredit aktif. Adapun cara-cara bank menyalurkan (menjual) dana kepada masyarakat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
    • Kredit dengan jaminan surat berharga, yakni pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah (langganan) untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
    • Kredit aksep, yakni pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangkan.
    • Kredit rekening koran, yakni pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang dapat diambil sebagian-sebagian sesuai kebutuhan si nasabah. Jaminan kredit ini adalah surat berharga, barangbarang bergerak atau barang-barang tidak bergerak.
    • Letter of Credit (L/C), yakni pinjaman yang diberikan kepada nasabah berupa pembayaran terhadap pembelian sejumlah barang yang dilakukan oleh si nasabah tersebut. Misalnya, X di Jakarta membeli barang dari Y di Singapura. Atas permintaan X, bank membayar terlebih dahulu kepada Y harga barang tersebut. X baru akan membayar kepada bank setelah barang tiba.

  3. Melakukan Jasa-Jasa Perbankan
    Di samping melakukan operasi kredit, bank juga menyedia-kan jasa-jasa lain di bidang keuangan kepada masyarakat antara lain sebagai berikut.
    • Transfer, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara oleh bank atas permintaan nasabah atau masyarakat.
    • Melakukan inkaso, yaitu bank atas nama nasabah, menagih surat utang atau wesel kepada pihak lain yang tidak termasuk wilayah kliring bank nasabah.
    • Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah bisa melakukan transaksi pembelian, misalnya di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
    • Mendiskonto, maksudnya bank menjamin jual-beli surat-surat berharga yang terjadi di masyarakat.
    • Menyediakan cek perjalanan (travelers check) untuk memudahkan nasabahnya melakukan transaksi selama dalam perjalanan.

Semoga penjelasan mengenai Jenis-jenis dan Fungsi Bank di atas bisa menambah wawasan sobat sekalian dan tentunya bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share ya sobat. Terima kasih… ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^