Demokrasi Pancasila ~ Pancasila sebagai dasar falsafah negara, merupakan dasar pengembangan dan pelaksanaan demokrasi yang berjalan di Indonesia. Dalam Pancasila terkandung prinsip-prinsip demokrasi bukan prinsip-prinsip kediktatoran. Dengan demikian, sistem politik yang sesuai dengan situasi dan kondisi Negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila. Berikut ini Zona Siswa akan mencoba menghadirkan penjelasan mengenai Demokrasi Pancasila secara lengkap. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

A. Pengertian Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.

Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu:

  1. Menurut Ensiklopedia Indonesia
    Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

  2. Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H.
    Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

  3. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
    Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.

Demokrasi Pancasila

B. Ciri dan Isi Pokok Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan ide atau gagasan yang ingin diterapkan oleh para pendiri negara sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berpaham kekeluargaan dan kegotongroyongan mempunyai ciri khas yang membedakan demokrasi yang lainnya.

Ciri khas demokrasi Pancasila adalah:


  1. Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas.
  3. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
  4. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara.


Isi pokok demokrasi Pancasila adalah:


  1. Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
  2. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan.
  4. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis.


C. Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila terdiri dari:


  1. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi.
  4. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.
  5. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.
  6. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.
  8. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain.
  9. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin.
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu:


  1. Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
  2. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.


Semoga penjelasan di atas tentang Demokrasi Pancasila bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. like dan share ya ke teman-teman yang lainnya. Terima kasih… 

Lihat juga artikel tentang Budaya Demokrasi di sini.

Bagi teman-teman yang mempunyai suatu tulisan unik tentang apa saja, ataupun puisi, cerpen, cergam, pantun, bahkan profil sekolah; dan ingin dibagikan ke teman-teman lainnya melalui mading zona siswa, silahkan saja kirim karya kalian di sini. Karya kalian nantinya akan ditampilkan di mading kami dan akan dibaca oleh ribuan pengunjung lainnya setiap hari. Ayoo kirim karya kalian di Mading Zona Siswa. Terima kasih sudah berkunjung. ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^