Pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan mencoba menjelaskan dengan singkat mengenai apa yang dimaksud dengan badan usaha. Semoga bermanfaat.
![]() |
Apa yang Dimaksud dengan Badan Usaha? |
Dalam kegiatan bisnis, ada dua istilah, yaitu badan usaha dan perusahaan. Badan usaha adalah badan yuridis dan ekonomi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Aspek yuridis berarti bahwa untuk membentuk badan usaha harus memenuhi aspek hukum, termasuk akta notaris dan izin usaha perdagangan (SIUP). Aspek ekonomi berarti bahwa dalam mendirikan badan usaha harus memiliki modal, tenaga kerja, kemampuan, dan perusahaan. Dengan kedua aspek ini, badan usaha mengembangkan strategi untuk mencapai tujuannya dalam memperoleh laba.
Sementara itu, perusahaan adalah unit faktor produksi yang bertujuan memproduksi barang atau jasa. Dengan kata lain, perusahaan mengatur kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa.
Jika diseimpulkan, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan adalah jika badan usaha merupakan badan yuridis dan ekonomi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan; sementara perusahaan merupakan faktor produksi yang bertujuan memproduksi barang atau jasa.
Berdasarkan pemahaman ini, perusahaan adalah alat untuk badan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Dalam suatu perusahaan, faktor-faktor produksi dalam bentuk sumber daya alam, tenaga kerja, dan modal kesatuan menjadi produksi barang atau jasa oleh seorang pengusaha. Sehubungan dengan ini, badan usaha dapat berupa usaha perorangan, perusahaan, CV, PT, atau koperasi. Perusahaan dapat berupa perusahaan perkebunan, pabrik, toko, supermarket, atau bengkel.
Di Indonesia, banyak bisnis produksi disebut perusahaan, seperti pertukangan, pertanian, perdagangan atau bisnis belanja, dan lokakarya. Namun, tidak semua bisnis produksi dapat disebut perusahaan dalam arti hukum karena untuk dapat disebut perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Harus memenuhi tempat kedudukan;
- Menjalankan bisnis secara legal;
- Bertindak terus menerus;
- Bertujuan untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan;
- Memiliki perjanjian legal dari pemerintah;
Demikianlah penjelasan tentang pengertian badan usaha dan perusahaan. Seperti yang dijelaskan di atas, badan usaha lebih bersifat yuridis yaitu berkaitan dengan aspek hukum; sedangkan perusahaan lebih bersifat produksi yaitu berkaitan dengan menhasilkan barang atau jasa. Semoga penjelasan di atas bisa diterima dengan baik. Jika ada kesalahan, mohon kritik dan saran agar artikel di atas bisa lebih baik lagi. Terima kasih.