Badan Usaha Menurut Pemilik Modal ~ Jika pada artikel sebelumnya, kita telah belajar tentang jenis-jenis badan usaha menurut badan hukumnya, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan menghadirkan penjelasan mengenai jenis-jenis badan usaha menurut pemilik modalnya. Menurut pemilik modal, jenis badan usaha dibagi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan badan usaha campuran. Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing badan usaha tersebut. Semoga bermanfaat.

jelaskan dan berikan contoh bumn, bentuk bentuk badan usaha, makalah bentuk bentuk badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha, jenis jenis kegiatan usaha bums, badan usaha campuran, contoh badan usaha perniagaan, kerjasama pengembangan bisnis, badan usaha menurut jumlah pekerja, kebaikan dan kelemahan bumn dan bumd, pengertian badan usaha jasa, fungsi badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha, apa jenis badan usaha milik negara, ciri ciri badan usaha swasta dan pemerintah
3 Jenis Badan Usaha Menurut Pemilik Modal

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dengan modal sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah / negara. Selain melayani kepentingan publik, BUMN juga merupakan sumber penerimaan negara.

BUMN bertujuan untuk membantu membangun ekonomi nasional sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia, yang memprioritaskan kebutuhan rakyat dan perdamaian, dan kemampuan untuk bekerja di dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.

Berdasarkan pemahaman ini, ada tiga karakteristik BUMN, di antaranya adalah:
  • Menyediakan layanan;
  • Memberikan manfaat untuk kepentingan publik;
  • Kembangkan pendapatan untuk negara.

Untuk dapat mencapai tujuan, pelaksanaan BUMN disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat selama diperlukan dan disesuaikan dengan pembangunan ekonomi. Jika melihat kondisi saat ini, lebih banyak BUMN yang berbentuk perum dan persero.

Perubahan dalam bentuk hukum BUMN didasarkan pada perkembangan tingkat ekonomi rakyat dan negara, di samping tuntutan kondisi dan situasi ekonomi nasional dan internasional. Namun, ini tidak terlepas dari upaya memberi kepuasan kepada masyarakat.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa prinsip manajemen BUMN adalah:
  • Memprioritaskan kepentingan publik (berorientasi sosial), bukan pada keuntungan individu atau pemerintah (profit oreinted);
  • Keuntungan yang diperoleh dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat;
  • Selama aktivitas entitas bisnis masih dibutuhkan, itu harus dipelihara dan jenis aktivitasnya relatif permanen.

Ada tiga bentuk BUMN, yaitu perusahaan umum (Perum), perusahaan persroan (Persero), dan perusahaan jawatan (Perja). Contoh BUMN, yaitu Perum Peruri, PT Inti, PT Telkom, PT KAI, dan Perum Pegadaian.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan oleh sektor swasta dengan modal pribadi sepenuhnya, baik individu maupun kerjasama dari beberapa orang. Tujuannya adalah mendapatkan keuntungan maksimal. Contoh Badan Usaha Milik Swasta, yaitu PT Indofood dan PT Uniliver.

Badan Usaha Milik Swasta, baik individu maupun aliansi, bertujuan untuk mencari keuntungan maksimum, baik bagi pemilik dan manajer dan mereka yang peduli dengan entitas bisnis. Oleh karena itu, kegiatan BUMS lebih didorong oleh motif mencari keuntungan (profit motive). Dengan demikian, agar kepentingan semua pihak dapat terpenuhi, pemerintah sering mengeluarkan berbagai peraturan, baik yang terkait dengan bahan baku, tenaga kerja, dan upah karyawan, serta keselamatan kerja.

Semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dimaksudkan semata-mata agar dalam pengelolaannya, BUMS tidak mengabaikan salah satu fungsi dari entitas bisnis, yaitu fungsi sosial. Jenis bisnis BUMS bisa beragam. Bahkan bisnis spekulatif dapat dilakukan, asalkan jenis bisnis memberikan manfaat.

Dapat disimpulkan bahwa dalam hal manajemen, BUMS didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
  • Berorientasi kepada profit (untung);
  • Kegiatan bisnis terus dilakukan selama mereka memberikan manfaat kepada entitas bisnis;
  • Dapat melakukan ekspansi bisnis selama kondisi keuangan masih memungkinkan dan menguntungkan;
  • Dalam kegiatannya harus memperhatikan peraturan pemerintah atau peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan badan usaha.

3. Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah entitas bisnis yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah dan sektor swasta bersama-sama. Modal berasal dari pemerintah dan sektor swasta dengan persentase tertentu. Untuk bisnis yang vital, modal yang berasal dari pemerintah lebih besar (51%) daripada sektor swasta (49%), misalnya, PT Garuda Indonesia Airways. Tujuan dari entitas bisnis campuran adalah untuk mengefektifkan dan mengefisiensi implementasi bisnis sehingga keuntungan maksimum dapat diperoleh.

Demikianlah masing-masing penjelasan mengenai Jenis Badan Usaha menurut Pimilik Modalnya. Semoga apa yang dijelaskan di atas bisa bermanfaat. Namun, apabila ada suatu kesalahan baik dari penulisan maupun penjelasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih.