![]() |
5 Jenis Badan Usaha Menurut Hukum (Kelebihan & Kekurangan) |
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perorangan adalah badan usaha swasta yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha perorangan yang bekerja untuk mendapatkan laba dan bukan merupakan badan hukum. Badan usaha perseorangan dapat berbentuk:
- Perusahaan perdagangan seperti supermarket, toko elektronik, atau restoran;
- Perusahaan jasa, seperti salon kecantikan, biro konsultan, atau bengkel;
- Perusahaan industri seperti industri batik, perak, atau furnitur.
Di masing-masing perusahaan, pengusaha bertindak sebagai pemilik dan merangkap sebagai pemimpin perusahaan. Jadi, modal, tenaga kerja, inisiatif dan risiko ditanggung oleh pemilik perusahaan. Itulah sebabnya para pengusaha di masing-masing perusahaan memiliki tanggung jawab tak terbatas.
Bentuk perusahaan individu adalah bentuk perusahaan yang paling sering ditemukan di Indonesia dan di negara lain. Ini karena unit bisnis individu tidak membutuhkan modal besar dan dapat dikelola dengan manajemen yang sederhana.
Kelebihan dari badan usaha ini, yaitu sebagai berikut:
- Masing-masing perusahaan sederhana, mudah diatur, umumnya kecil dengan aktivitas terbatas, dan tidak banyak peraturan yang memberatkan.
- Tidak ada kewajiban untuk memiliki akta pendirian dan hanya membutuhkan izin dari pemerintah setempat.
- Biaya organisasi rendah, izin untuk usaha kecil, dan laba perusahaan tidak dikenakan pajak. Pajak hanya dikenakan pajak penghasilan dari masing-masing individu.
- Pemilik badan usaha perseorangan memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
- Ada stimulus yang kuat untuk mendapatkan keuntungan dan semua keuntungan menjadi milik pemilik pekerjaan dan modal yang dipertaruhkan.
Kelemahan dari badan usaha ini, yaitu sebagai berikut:
- Aset perusahaan perseorangan terbatas pada jumlah modal yang dapat dimiliki oleh pemilik, yang sama dengan jumlah uang yang tersedia, ditambah jumlah uang yang dapat dipinjam.
- Tanggung jawab pemilik dapat diambil untuk melunasi utang perusahaan.
- Usia badan usaha ditentukan oleh kondisi pemiliknya. Jika pemilik meninggal atau mengalami kecelakaan dan tidak ada anggota keluarga yang dapat melanjutkan, perusahaan harus dijual atau akan bangkrut.
- Kemampuan manajemen dalam perusahaan individu terbatas pada hanya satu orang (pemilik) karena hanya sedikit orang yang ahli di semua bidang.
Firma, biasanya disingkat sebagai Fa, adalah kemitraan dari dua atau lebih orang untuk menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama. Dalam sebuah perusahaan, semua sekutu adalah pemilik dan merangkap sebagai pemimpin perusahaan. Mereka memiliki hak untuk bertindak atas nama perusahaan dengan risiko yang ditanggung bersama tanpa batas waktu, yang sepenuhnya bertanggung jawab atas pihak ketiga sampai kepemilikan pribadi menjadi tanggung jawab utang perusahaan. Tanggung jawab seperti itu sering disebut tanggung jawab solidaritas.
Karena tanggung jawab yang tidak terbatas, sekutu perusahaan biasanya tidak banyak, yang terdiri dari orang-orang yang saling kenal (teman dekat atau anggota keluarga). Bentuk perusahaan sangat cocok untuk bisnis yang tidak terlalu besar dengan risiko yang tidak terlalu besar. Perkembangan perusahaan bergantung pada kepribadian, keuletan, dan keterampilan sekutu mereka.
Perusahaan bukanlah badan usaha yang legal karena tidak ada kewajiban untuk meratifikasi akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan tidak ada pemisahan antara aset aliansi dan aset pribadi sekutu.
Keuntungan dari bentuk badan usaha ini adalah:
- Perusahaan tidak dikenakan pajak bisnis;
- Kebutuhan modal akan lebih mudah dipenuhi;
- Risiko ditanggung bersama-sama;
- Ada pembagian kerja berdasarkan integritas setiap sekutu;
- Cara mendirikan perusahaan yang mudah;
- Keputusan dibuat secara bersama;
- Perhatian sekutu dalam fase perusahaan cukup besar.
Kelemahan bentuk badan usaha ini meliputi:
- Tanggung jawab setiap sekutu tidak terbatas.
- Kesinambungan kelangsungan hidup perusahaan tidak dijamin. Jika satu anggota menarik / mati, perusahaan akan bubar.
- Kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang sehingga ada kemungkinan terjadi perselisihan.
- Jika salah satu sekutu membahayakan perusahaan, sekutu lainnya ikut terkena risikonya.
3. Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)
Perekutuan komanditer, atau sering disingkat CV, adalah singkatan dari istilah Belanda, Commanditaire Vennoostschap, yang berarti persekutuan atas dasar kepercayaan. CV adalah kemitraan dari satu atau beberapa pengusaha, dan satu atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal. Dengan demikian, di CV ada dua macam sekutu atau anggota, yaitu sebagai berikut:
1. Sekutu pengusaha adalah sekutu yang memasuki modal, memegang kepemimpinan dalam menjalankan kegiatan bisnis, memegang pemimpin dalam menjalankan kegiatan bisnis, dan memiliki tanggung jawab tak terbatas (sama seperti sekutu dalam perusahaan). Sekutu pengusaha juga disebut mitra aktif (mengelola mitra).
2. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya memasukkan modal tanpa terlibat langsung dalam aktivitas perusahaan. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada jumlah modal yang termasuk dalam aliansi. Sekutu komanditer disebut mitra pasif.
Keunggulan badan usaha CV adalah sebagai berikut:
- Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi dengan menambahkan sekutu komanditer tanpa merombak manajemen.
- Kepemimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau beberapa orang.
- Tanggung jawab rekomendasi sekutu terbatas.
- Risiko dibagi bersama.
Kekurangan kemitraan perusahaan kemitraan (CV) adalah:
- Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada sekutu pengusaha.
- Dalam aliansi komanditer campuran, lebih mudah untuk terjadi perselisihan antara pengusaha.
- Tanggung jawab sekutu tidak sama.
- Jika salah satu sekutu merugikan perusahaan, sekutu lainnya akan menanggung kerugian.
- Sekutu tidak mudah menarik dana yang telah disetorkan.
4. Perseroan Terbatas (PT) atau Naamloze Vennootshap (NV)
Ketentuan perusahaan menunjukkan metode investasi dan ketentuan terbatas menunjukkan batas tanggung jawab sekutu atau perusahaan. Jadi, perseroan terbatas adalah perusahaan yang modalnya dibagi menjadi saham dan tanggung jawab sekutu saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Dengan demikian, orang yang memiliki tagihan terhadap PT tidak dapat langsung membebankan pemegang saham, tetapi kepada PT karena PT adalah badan hukum.
Sebagai badan hukum, PT dapat melakukan tindakan hukum, dapat melakukan transaksi kontrak, dan dapat menuntut atau diadili di pengadilan. Dengan demikian, sebagai badan hukum, PT dianggap sebagai manusia dalam melakukan tindakan hukum.
Unsur-unsur entitas hukum di PT adalah sebagai berikut.
- PT adalah organisasi reguler yang dipimpin oleh manajemen (direksi) yang disetujui oleh anggotanya.
- Aset PT terpisah dari aset perusahaan.
- PT melakukan hubungan hukumnya sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh manajemennya (direksi).
- PT memiliki tujuan sendiri yang terkandung dalam akta pendirian.
Modal saham perseroan terbatas dibagi menjadi saham atau sero. Saham atau sero adalah surat partisipasi dalam modal perusahaan perseroan terbatas. Saham dapat diterbitkan atas nama (op naam), yaitu saham yang mengandung nama pemilik, atau dapat juga dikeluarkan pada titik stok (aan toonder), yaitu saham yang tidak mengandung nama pemilik di saham.
Di setiap saham, harga saham nominal terdaftar. Penjualan dan pembelian saham terjadi di atas atau di bawah harga nominal. Perdagangan saham terjadi di pasar modal (bursa saham). Untuk perusahaan yang berkembang dengan baik, mereka dapat menjual saham mereka ke publik (go public). Semakin berkembang perusahaan, semakin tinggi harga sahamnya di pasar modal. Harga saham di pasar modal disebut nilai tukar.
Dalam setiap saham ada beberapa aspek dari tanda dividen, yang dapat ditukar dengan dividen pada waktu-waktu tertentu. Dividen adalah bagian dari laba PT yang dibagikan kepada pemegang saham. Selain itu, ada talon di sertifikat saham, yang merupakan aspek terakhir dari tanda dividen yang dapat ditukar dengan dividen baru jika telah ditukarkan.
Keunggulan sistem entitas bisnis PT meliputi:
- Terbatasnya tanggung jawab pemegang saham;
- Ada pemisahan antara pemilik dan manajemen perusahaan;
- Kelangsungan hidup perusahaan dapat dijamin;
- Modal mudah diproses melalui penjualan saham dan obligasi;
- Ada spesialisasi dalam manajemen;
- Mudah mentransfer kepemilikan.
Kekurangan sistem bisnis PT adalah:
- Biaya organisasi besar dan pengorganisasian yang sulit;
- Pajak atas keuntungan besar
- Pembentukan PT lebih sulit;
- Ada batasan hukum dan bidang bisnis;
- Pemisahan kepemilikan dan kontrol.
5. Badan Usaha Swasta Asing
Badan usaha swasta asing di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Pengaturan investasi asing di Indonesia termasuk yang berikut:
- Dalam investasi asing, pemilik modal secara langsung menanggung semua risiko.
- Harus dalam bentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas yang tunduk pada hukum Indonesia.
- Sektor bisnis terbatas dan tidak boleh memasuki bidang yang mengendalikan kehidupan banyak orang dan orang penting untuk negara (listrik, air minum, kereta api, penerbangan, pelayaran, pelabuhan dan pertahanan).
- Investasi di sektor pertambangan (minyak, tembaga, batu bara, emas) harus dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah berdasarkan kontrak kerja. Sedangkan di bidang lain yang ditentukan oleh pemerintah, dapat dilakukan dengan kontrak kerja, usaha patungan, lisensi, atau dalam bentuk kerjasama lainnya.
- Kerjasama dapat dilakukan antara modal asing dan modal nasional. Modal nasional termasuk modal pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi, dan modal swasta nasional. Contoh perusahaan investasi asing, yaitu IBM, Caltex. Hitachi, dan Coca Cola.
Demikianlah penjelasan dari ke-5 Jenis Badan Usaha Menurut Hukum yang mencakup perusahaan perorangan, firma, CV, PT, dan perusahaan swasta asing. Dari penjelasan di atas, kita bisa mengetahui keunggulan dan kelemahan dari masing-masing jenis badan usaha. Semoga apa yang dijelaskan di atas bisa bermanfaat. Kritik dan saran dari pembaca sekalian akan selalu dinantikan agar apa yang dituliskan di atas bisa berbobot lagi. Terimakasih.